Popular Post

Posted by : Unknown Selasa, 13 Mei 2014



Rabu, 28 November 2012 | 18:08 WIB
Ericsson Gugat Samsung Soal Pelanggaran Hak Paten
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan jaringan telekomunikasi Ericsson akhirnya menuntut Samsung Electronics ke pengadilan dengan tuduhan melanggar hak paten. Keputusan ini diambil Ericsson setelah kedua perusahaan gagal mencapai kata sepakat dalam perundingan yang telah berjalan dua tahun terakhir.

"Kami sudah bernegosiasi dengan susah payah dan lama untuk mencapai kesepakatan dengan Samsung," kata Kasim Alfalahi, Kepala Intelektual Property Ericsson. "Kami menggugat sebagai langkah terakhir. Gugatan ini terkait penggunaan teknologi jaringan nirkabel."

Gugatan ini menambah "musuh" Samsung, yang sebelumnya telah digugat Apple Inc dalam kasus pelanggaran intelektual properti telepon seluler iPhone. Apple juga menambahkan gugatan kepada Samsung dengan memasukkan enam ponsel lainnya, selain Galaxy SIII.

Pada putusan tingkat pertama, Pengadilan Distrik San Jose memenangkan Apple dengan sanksi sebanyak sekitar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 9,9 triliun). Samsung mengajukan kasasi dan melakukan gugatan balik terhadap Apple. Saat ini, proses persidangan lanjutan Apple versus Samsung masih dalam tahap dokumentasi dan baru akan digelar Maret tahun depan.

Dalam kasus Samsung versus Ericsson, juru bicara perusahaan asal Korea Selatan itu mengatakan kesepakatan tidak tercapai terkait besaran royalti yang harus dibayarkan. "Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama," kata juru bicara Samsung.

Itu sebabnya, Samsung akan meladeni jalur hukum ini. Menurut Samsung, kesepakatan kedua perusahaan seharusnya mengacu pada prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory (FRAND). Artinya, paten yang sama harus dikenakan harga yang sama kepada pihak yang berbeda.

Ericsson berpotensi meraup ganti rugi dalam nilai besar jika pengadilan memenangkan gugatannya. Menurut perusahaan ini, ada ratusan juta piranti buatan Samsung yang tidak menggunakan teknologi milik Ericsson.

ANALISIS DAN TANGGAPAN:

            Hak paten menawarkan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dll tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
            Pelanggaran hak paten akan banyak menimbulkan banyak masalah. Selain itu, hal ini dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yaitu saling mencari kesalahan atas produk yang sudah dibuat maupun produk baru, bahkan masalah ini dapat dijadikan salah satu alasan untuk dapat menjatuhkan perusahaan yang satu dengan yang lain.
            Dalam kasus di atas, pihak Ericsson menggugat pihak Samsung terkait dengan penggunaan hak paten atas teknologi jaringan nirkabel yang dimiliki oleh Ericsson. Kasus ini sampai ke pengadilan karena masalah royalti yang harus dibayarkan. Ericsson meminta harga lebih tinggi untuk portofolio paten yang sama. Perusahaan Ericsson dan Samsung seharusnya mencapai kesepakatan dengan prinsip fair, reasonable, dan nondiscriminatory (FRAND).Apabila terbukti Samsung melanggar hak paten milik Ericsson maka pihak Ericsson akan mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Samsung sebagai dampak gugatan tersebut.

 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Belajar Bersama IFAH - Cuayb-Corp - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -